Pembubaran HTI


Pemerintah berencana mengambil langkah hukum untuk membubarkan Hizbuttahrir Indonesia.
Rencana disampaikan Menko Pulhukam Wiranto. Didampingi Kapolri Tito Karnavian dan beberapa menteri Kabinet Kerja, Wiranto sampaikan tiga alasan pembubaran HTI.
Pertama, pemerintah menilai HTI tidak berperan positif dalam proses pembangunan nasional
Kedua, kegiatan HTI dianggap pemerintah bertentangan dengan Pancasila
Ketiga, pemerintah menganggap aktivitas HTI menimbulkan benturan di masyatakat.
Upaya membubarkan HTI atau organisasi berbadan hukum lain tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang. Untuk itu pemerintah akan mengajukan usulan pembubaran HTI ke pengadilan.
Bagaimana hasilnya? Apakah HTI akan bubar atau bertahan? Kita tunggu. Bagaimana pun pemerintah telah bijak mengambil langkah hukum, bukan asal membubarkan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.