Putusan Ahok


Hari ini bangsa Indonesia kembali menunjukkan kebesaran jiwanya. Ir. Basuki Tjahaya Purnama, MM divonis 2 tahun penjara karena terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal penistaan agama.
Bagi pendukung pria yang dikenal dengan sebutan Ahok itu, putusan Majelis Hakim tentu seolah tidak berkeadilan. Tapi bukan berarti 2 tahun penjara menjadi adil bagi pihak yang berseberangan dengan Ahok.
Itulah sebabnya, atas nama kepentingan bangsa, seluruh pihak sebaiknya mengendalikan diri. Hargai putusan itu. Berat atau ringan tentu relatif. Kitapun belum tentu akan mengatakan 2 tahun penjara adalah hukuman ringan bila kita yang menjalaninya.
Itulah sebabnya juga, seluruh pihak sejatinya menahan diri dan menghormati proses peradilan hari ini. Bila 2 tahun terlalu berat dan tidak adil, maka tempuhlah jalur hukum yang bermartabat. Ahok tentu memiliki kumpulan pengacara yang siap berhujah untuk membuktikan bahwa putusan Majelis Hakim Yang Mulia terlalu tajam untuk seorang Ahok.
Bagi kelompok yang merasa 2 tahun terlalu ringan untuk perbuatan yang dilakukan Ahok, bersabarlah, karena bila mengikuti persidangan, jaksa penuntut umum ternyata tidak sepenuh hati menegakkan proses pro justitia terhadap Ahok.
Namun yakinlah, Tuhan selalu bekerja tanpa harus diminta. Rangkaian nasib Ahok beberapa waktu belakangan ini, kekalahan di Pilkada DKI Jakarta dan vonis 2 tahun penjara, tidak mungkin terjadi tanpa melibatkan kekuasaan yang tidak pernah terlihat.
Sebagai manusia, tugas kita semua sudah selesai. Segala daya sudah dilakukan, berbagai aksi damai sudah terjadi. Tuhan sudah tahu, bahwa umat Islam Indonesia tidak berdiam diri. Dan inilah waktu yang tepat untuk berserah diri dan beristiqomah.
Bila ini terjadi di kedua belah kubu: melakukan upaya perlawanan bermartabat bagi kubu Ahok dan beristiqomah bagi para pembela Al-Quran, maka yakinlah damai itu akan terjadi. Dan damai itu akan menjadi coretan sejarah indah untuk anak-cucu kita. Semoga.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.